Maandag 27 Mei 2013

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Pengertian k3
     1. keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
         tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan
.    2. sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja
B. DASAR HUKUM
     undang-undang no.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
     yang diatur ole undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat. di
     dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan
      hukum republik indonesia.
C. TUJUAN K3
      1. melindugi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
          hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
      2. menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
      3. memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking